Regional IV Kebun Rimbo Satu>>Sejarah
PT Perkebunan Nusantara IV pasca-aksi restrukturisasi atau yang sering disebut PalmCo adalah Subholding dari PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dengan komoditas utama kelapa sawit dan dibentuk melalui penggabungan PTPN V, VI dan XIII ke dalam PTPN IV sebagai entitas yang bertahan, serta pemisahan tidak murni PTPN III (Persero) ke dalam PTPN IV. Efektif bergabung pada 1 Desember 2023 sebagaimana tercantum dalam Akta Penggabungan Nomor 01 tanggal 1 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah mendapat bukti penerimaan pemberitahuan penggabungan Perseroan berdasarkan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-AH.01.03-0149887 tanggal 1 Desember 2023 perihal Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan PT Perkebunan Nusantara IV.
Perubahan anggaran dasar Perseroan telah dinyatakan dalam Akta Nomor 02 tanggal 1 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan Nomor AHU-0074926.AH.01.02 Tahun 2023 tanggal 1 Desember 2023 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Perkebunan Nusantara IV dan pemberitahuannya telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Nomor AHU-AH.01.03-0149887 tanggal 1 Desember 2023 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Perkebunan Nusantara IV. dan Akta Nomor 08 tanggal 1 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan Nomor AHU-0075166.AH.01.02.2023 tanggal 7 Desember 2023 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Perkebunan Nusantara IV.
Unit Usaha Rimbo Satu merupakan salah satu dari empat belas (14) unit usaha yang saat ini berada di bawah pengelolaan manajemen PTPN IV Regional IV (sebelumnya PTPN VI). Secara historis, kebun ini resmi didirikan pada tanggal 23 April 1980 sebagai bagian dari proyek nasional Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan (PIR-BUN) III Rimbo Bujang. Pada masa awal pembentukannya (1980/1981), pengelolaan proyek ini dilakukan oleh PT Perkebunan VI yang saat itu berpusat di Pabatu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Seiring dengan dinamika restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun 1996, pemerintah melakukan konsolidasi atas beberapa proyek pengembangan milik PTP III, PTP IV, PTP VI, dan PTP VIII. Hasil penggabungan tersebut membentuk entitas baru yaitu PT Perkebunan Nusantara VI (Persero) dengan wilayah kerja yang mencakup Provinsi Jambi dan Sumatera Barat. Saat ini, melalui integrasi terbaru ke dalam subholding PalmCo yang dimulai sejak 1 Desember 2023, Unit Usaha Rimbo Satu secara administratif telah bertransformasi dan dikelola oleh PTPN IV Regional IV
PTPN IV Regional IV (Persero), yang saat ini berkantor pusat di kota Jambi dan mempunyai wilayah kerja di Provinsi Jambi dan Sumbar, adalah BUMN perkebunan yang berdiri berdasarkan Peraturan Pemerintah No.11 tanggal 14 Februari 1996 dan disahkan oleh Notaris Harun Kamil, S.H. dengan Akte No.39 tanggal 11 Maret 1996 dan Keputusan Menteri Kehakiman RI No.C2-8334.HT.01.01/1996.
Kebun-kebun/Unit Usaha yang kini berada di bawah pengelolaan Manajemen PTPN IV Regional IV berasal dari proyek-proyek pengembangan PT Perkebunan (PTP) milik BUMN di wilayah Jambi dan Sumbar yang dilaksanakan waktu itu oleh PTP III, IV, VI dan VIII. Salah satu dari proyek tersebut adalah Perusahaan Inti Rakyat (PIR) III Rimbo Bujang yang dibangun pada tahun 1979 di bawah pengelolaan PTP VI dengan komoditi karet, kelapa hibrida dan kakao. Proyek PIR III itu kini menjadi kebun Rimbo Satu dan Rimbo Dua. Sejak tahun 1997, komoditi kedua kebun telah sepenuhnya beralih menjadi Kelapa Sawit. Proyek PIR III Rimbo Bujang dibentuk dan dikembangkan atas prakarsa Gubernur Povinsi Jambi yang disetujui Menteri Pertanian RI dengan PTP VI sebagai pelaksana proyek. Penugasan kepada PTP VI berkaitan dengan pemanfaatan teknis budidaya tanaman dan manajemen yang dimiliki, dengan merujuk pada Tri Darma Perkebunan:
Dengan pola ini, setiap perkebunan negara yang akan meluaskan areal tanamannya wajib mengaitkannya dengan pola PIR. Dalam hal ini PTP/Perusahaan Perkebunan lainnya berfungsi sebagai agent of development (wahana pembangunan).
Sudah menjadi kebijaksanaan Pemerintah bahwa Proyek PIR Perkebunan ini dilaksanakan di daerah bukaan baru dengan maksud antara lain:
Pola PIR yang diadopsi bukanlah pola PIR murni dalam arti block floating system, melainkan tersebar mengikuti kepemilikan tanah petani peserta.
Untuk Plasma Transmigrasi, setiap KK mendapatkan lahan seluas 5 Ha (2 lahan pangan, 1 lahan diversifikasi, dan 2 lahan untuk tanaman karet ), sedangkan untuk plasma Marga Land (penduduk lokal) adalah 2 Ha/KK.
Secara keseluruhan, areal proyek PIR III Rimbo bujang meliputi wilayah seluas +60.000 Ha, yang terdiri dari: 13 Unit Transmigrasi, 4 Marga Land, 8 Afdeling Kebun Inti (nucleus estate) Rimbosatu, dan 6 Afdeling Kebun Inti Rimbo dua.
Pembangunan kebun barulah merupakan langkah permulaan dalam satu siklus proyek PIR. Satu siklus proyek berawal dari pembangunan kebun untuk pesertanya sampai dengan peserta terakhir lunas membayar beban kreditnya. Dan dalam satu siklus proyek, terdapat dua tahap pelaksanaan; tahap pembangunan kebun dan tahap pembayaran beban kredit. Antara kedua tahap ini dibatasi oleh saat pelaksanaan konversi, yang ditandai oleh penandatanganan akad kredit antara masing-masing peserta dengan Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Belajar dan Tumbuh, terus menerus belajar dan mengasah kemampuan, kita akan terus bertumbuh.
Berkontribusi untuk Indonesia, Nusantara Planters harus unggul dan menjadi juara dalam bidang masing-masing untuk memberikan kontribusi yang maksimal bagi Indonesia.
Berkontribusi untuk Indonesia, aspirasi mulia setiap Nusantara Planters adalah berperan aktif dalam membangun dan memajukan Indonesia.